Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Bukan Hasil Gratifikasi, NA Rincikan Dana yang Digunakan Beli Lahan 17 Hektare di Maros

badge-check

BERITA.NEWS, Makassar — JPU KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA). Diantaranya, terkait dana yang digunakan untuk membeli tanah seluas 17 Hektare di kawasan Pucak Maros.

Nurdin Abdullah dengan tegas menjawab satu persatu pertanyaan dari JPU KPK. Bahkan ia merincikan dana pribadi yang digunakan untuk membeli lahan di Pucak Maros.

“Soal tanah yang Anda beli, dari mana uang itu Anda peroleh?,” tanya JPU KPK kepada NA.

“Disamping uang operasional (sebagai Guburnur Sulsel), saya juga punya uang tabungan. Sebelum jadi bupati saya ada usaha dengan Jepang. Istri saya juga suka jual beli emas, anak-anak saya juga banyak usahanya macam-macam. Jadi saya punya tabungan,” jawab NA.

Seperti yang diketahui, jauh sebelum menjabat sebagai Bupati Bantaeng, NA memang dikenal sebagai Direktur PT Maruki Internasional.

Oleh karena itu, Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun bertanya “Apakah perusahaan ini memberikan banyak penghasilan bagi Anda?” tanya Hakim kepada NA.

“Iya pak,” jawab NA.

NA mangaku, lahan yang digunakan oleh PT Maruki Internasional adalah tanah miliknya. Sehingga ia banyak mendapatkan penghasilan.

“Sebelum jadi bupati, gaji saya itu 50.000 USD pak,” bebernya NA.

Ibrahim Palino juga mempertanyakan secara detail penghasilan Gubernur Sulsel non aktif itu sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 27 Febuari 2021 lalu.

“Sebelum kasus ini (OTT KPK) berapa gaji pokoknya Gubernur ?,” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa NA.

Baca Juga :  Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

“Izin yang mulia untuk gaji pokok Rp 8 juta perbulan. Uang perjalanan Rp 90 juta perbulan. Uang operasional Rp 340 juta perbulan dan ada juga uang honorium sebagai pembicara rata-rata perbulannya sekitar Rp 150 juta yang mulia,” ungkap NA.

“Dari uang operasional, gaji, honorium itu ada sisa setiap bulannya?” tanya hakim.

“Iya yang mulai ada. Jadi uang itulah saya kumpulkan, juga ada uang gaji istri saya kita kumpulkan untuk membeli tanah (Tanah di Pucak Maros),” jawabannya.

Dalam kesempatan tersebut, Nurdin Abdullah juga menjelaskan terkait rekening Sulsel Peduli Bencana yang isinya sebagian digunakan untuk membangun masjid di Kawasan Pucak Maros demi memenuhi kebutuhan tempat ibadah masyarakat sekitar.

“Rekening Sulsel Peduli Bencana adalah resmi milik provinsi karena permohonannya dilakukan oleh provinsi dan hingga kini masih eksis,” jelasnya.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini memutuskan untuk menyumbangkan uang Rp300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana kepada pengurus masjid di kawasan Pucak.

“Saya pikir itu kan untuk kepentingan umum jadi yah sama kayak masjid di Palu kan juga untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, seorang Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr Mudzakkir, SH MH menilai, jika dana digunakan untuk kepentingan umum maka itu sah-sah saja.

“Ketika dapat dana dari kontraktor, harus tau dulu kontraktor maunya apa, kalau memperoleh keuntungan untuk sosial itu boleh,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Dipertegas oleh, Penasehat Hukum NA, Arman Hanis menyampaikan, sejauh ini dakwaan untuk NA belum memenuhi unsur OTT maupun gratifikasi.

“Sudah dijelaskan apabilan tidak diterima langsung dan si penerima tidak mengetahui, maka yang bertanggung jawab adalah orang itu. Dan diterima untuk masjid maka sama saja itu disumbangkan,” kata Arman Hanis beberapa waktu lalu.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Trending di News