BERITA.NEWS, Luwu – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Rabu (22/9/2021).
Sidang paripurna ini dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 serta Jawaban Bupati Atas Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Sejarah Singkat Belopa Menjadi Ibukota Kabupaten Luwu.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati menyatakan mendukung dan menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Semoga dengan kehadiran Perda Sejarah Singkat Belopa Menjadi Ibukota Kabupaten Luwu dapat menjadi penegas bagi tonggak sejarah yang telah ditorehkan oleh para pendahulu kita,” kata H Basmin Mattayang.
Melalui forum itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas dukungan dan kerjasama yang baik selama ini, sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan telah menghasilkan karya-karya nyata.
Terkait tanggapan tentang Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 yang mengalami penurunan, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi setelah dilakukan penyesuaian-penyesuaian, analisis dan kajian terhadap realisasi capaian PAD sampai dengan bulan agustus tahun 2021, terhadap beberapa objek PAD yang secara empirik dan rasional di proyeksi tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Melalui Badan Pendapatan Daerah, kita telah memprogramkan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam perhitungan zona nilai tanah, dan ke depan kita akan merevisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang diharapkan mampu menjadi dasar bagi penetapan dan peningkatan PAD,” jelas Basmin Mattayang.
Sementara terkait tanggapan tentang belanja daerah yang mengalami kenaikan, Bupati mengungkapkan bahwa belanja barang dan jasa mengalami peningkatan sebesar 15,70 persen.
Hal ini disebabkan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah Dan Dana Desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, yang mewajibkan masing-masing pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan tersebut, melalui belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja kebutuhan lainnya dalam rangka vaksinasi Covid-19.
“Di sisi lain, belanja modal mengalami pengurangan 5,01 persen, dapat dijelaskan bahwa untuk mendukung kegiatan yang telah dijelaskan sebelumnya, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap belanja modal tahun 2021. Belanja transfer mengalami pengurangan sebesar 0,88 persen yang disebabkan karena adanya penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Dana Transfer Umum,” ungkap bupati.
Di akhiri pidatonya, Bupati secara tegas menginstruksi kepada seluruh Kepala OPD dan Tim Anggaran Eksekutif untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah dan aktif menghadiri pembahasan perubahan APBD tahun 2021.
- Muh Asri
Comment