Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Sengketa Lahan, Ahli Waris Tuntut Pemprov Sulsel Ganti Rugi Rp 18.5 Miliar

badge-check

					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tengah hadapi persoalan penataan aset daerah. Bahkan, ada beberapa aset yang bersengeketa masuk rana Hukum, akibat saling klaim sebagai pemilik lahan. 

Olehnya itu, Pemprov Sulsel telah mengandeng kejaksaan maupun Korsubgah KPK melakukan penataan aset bermasalah tersebut, kebanyakan dikuasi pihak ketiga ataupun sengketa dengan masyarakat. Apalagi, ada beberapa aset rupanya tidak memiliki serifikat.

Salah satu yang jadi atensi serius, bahkan masuk rana hukum, dan rekomendasi kasasi di Mahkamah Agung (MA), lahan seluas 47.861 m2 di jalan  Dg. Ngeppe Kota Makassar, disebut sebagai Aset Dinas Peternakan Sulsel. Namun lahan seluas +-37.000 m2 dapat digugatan masyarakat setempat.

Kepala Dinas Peternakan Sulsel, Abdul Aziz  mengaku tidak paham dengan persoalan tersebut. Apalagi, lahan tersebut sudah ada sejak 1987 dan sudah bersengketa jauh sebelum dirinya menjabat kadis perternakan Sulsel.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

“Saya juga tidak begitu paham persoalan ini karena sebelum saya tugas disini dan biro hukum yang lebih paham,” ucapnya kepada BERITA.NEWS saat dikonfirmasi via telepon, Senin (5/8/2019).

Sementara itu, data yang dihimpun dari Biro Pengelola Barang dan Aset Setda Sulsel tercatat Pemprov digugat ahli waris sejak tahun 2003 dan dimenangkan oleh penggugat. Kemudian Pemprov diminta ganti rugi sebesar Rp.18.5 miliar.

“Kalau terkait lahan tersebut mohon dikoordinasikan dgn biro hukum. Kalau tidak salah ada putusan pengadilan. Sehingga, itu sebaiknya koordinasi biro hukum,” ujar Kepala Biro Pengelola Barang dan Aset Setda Sulsel Nurlina.

Diketahui, besaran nilai ganti rugi tersebut sudah dituangkan dalam neraca Pemprov Sulsel sejak tahun 2018, serta sudah dijelaskan dalam Calk kewajiban jangka panjang. Pemprov pun masih tunggu putusan Pengadilan Agama, siapa jadi ahli waris Djonjo Aru Baru untuk dilakukan pembayaran ganti rugi.

  • KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Trending di News