Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Anies Izinkan Sarana Olahraga Ruang Terbuka Beroperasi dengan Batasan

badge-check

					Warga bersepeda di halaman Jakarta International Velodrome, Sabtu (10/4/2021). Pemprov DKI Jakarta selain meningkatkan fungsi dari lokasi sarana olahraga bertaraf internasional, juga akan menjadikan sejumlah lokasi tersebut sebagai tempat kegiatan sosial masyarakat, sehingga seluruh warga masyarakat Jakarta bisa menikmatinya tidak hanya atlet dan komunitas tertentu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. Perbesar

Warga bersepeda di halaman Jakarta International Velodrome, Sabtu (10/4/2021). Pemprov DKI Jakarta selain meningkatkan fungsi dari lokasi sarana olahraga bertaraf internasional, juga akan menjadikan sejumlah lokasi tersebut sebagai tempat kegiatan sosial masyarakat, sehingga seluruh warga masyarakat Jakarta bisa menikmatinya tidak hanya atlet dan komunitas tertentu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

BERITA.NEWS, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 yang memberikan kelonggaran salah satu di antaranya dengan mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka beroperasi namun dengan beberapa pembatasan.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat usaha harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama,” demikian bunyi Kepgub tersebut di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada Selasa (10/8), disebutkan pembatasan operasional sarana olahraga luar ruangan atau ruang terbuka itu di antaranya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pekerja dan pengguna sudah divaksinasi.

Sedangkan sarana olahraga yang berada di dalam ruangan/ruang tertutup, masih ditutup sementara untuk berbagai aktivitas.

Sementara itu, dalam Kepgub tersebut juga mengatur pengecualian bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif COVID-19, perlu disertai dengan bukti hasil laboratorium untuk mendapat vaksinasi.

Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Masyarakat yang sudah divaksin dibuktikan dengan bukti status telah divaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan Peduli Lindungi dan atau bukti vaksinasi dari lembaga berwenang.

Keputusan Gubernur tersebut berlaku mulai diundangkan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro