Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Polda Metro Hapus Penyekatan di 100 Titik Jadetabek

badge-check

					Kendaraan melintasi titik penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj. Perbesar

Kendaraan melintasi titik penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

BERITA.NEWS, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021.

“Mulai besok (11/8) penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kita ganti tiga cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10-16 Agustus 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Ia mengaku, akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Dijelaskan Sambodo, langkah pertama adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil- genap di beberapa kawasan tertentu.

Langkah kedua adalah pengendalian pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan ketiga, pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

“Patroli dilaksanakan dengan tiga pilar TNI, Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes maka akan kita akan ‘woro-woro’ (imbau), termasuk juga kalau ada pelanggaran prokes kita sekaligus melaksanakan Operasi Yustisi di 20 kawasan,” tambahnya.

Sedangkan pengendalian arus lalu lintas dilakukan, jika terjadi kepadatan atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni:

1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.

Kawasan pembatasan mobilitas yakni:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Warung Buncit,
20. Cileduk Raya.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro