Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Pemkot Jaksel Tindak 4.427 Warga yang Tak Pakai Masker saat PPKM

badge-check

					Petugas Satpol PP saat melakukan penegakan PPKM di wilayah Kelurahan Tebet Barat, Selasa (26/1/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan/am. Perbesar

Petugas Satpol PP saat melakukan penegakan PPKM di wilayah Kelurahan Tebet Barat, Selasa (26/1/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan/am.

BERITA.NEWS, Jakarta – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menindak 4.427 warga karena tidak memakai masker saat beraktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada beberapa waktu lalu.

Jumlah pelanggar tersebut yang ditindak petugas Satpol PP Jakarta Selatan itu merupakan akumulasi penindakan selama PPKM Darurat sejak 3 hingga 25 Juli 2021.

Data yang diterima Antara dari Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan di Jakarta, Rabu, dari total pelanggar, sebanyak 4.398 diberikan sanksi sosial, dan 29 pelanggar diberikan sanksi denda.

Ujang mengungkapkan, selain menindak yang tidak memakai masker, pihaknya juga menindak pelanggaran di rumah makan/restoran, perkantoran, dan tempat usaha.

Dia menyebutkan petugas menemukan 2.417 pelanggaran di rumah makan atau restoran. Lalu dari jumlah tersebut 60 di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara. Kemudian 122 lainnya diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran, dan dua sanksi denda.

Sementara itu, dari hasil penindakan di sektor perkantoran, pihaknya melakukan sidak terhadap 461 perkantoran dan menemukan 11 pelanggar yang diberi sanksi penghentian sementara. Kemudian 11 dengan pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis.

Sementara di sektor tempat usaha, dari 846 tempat yang disidak, 25 di antaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, lima tempat usaha pembekuan sementara dan 10 teguran tertulis.

“Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp9.100.000 dan diserahkan ke Kas Daerah,” ungkap Ujang.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro