Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Langgar Prokes, PTM di 4 SD Dihentikan dan 1 Sekolah Ditegur Keras

badge-check

					Salah satu sekolah dasar yang mendapatkan sanksi dari Dinas Pendidikan Sinjai. Perbesar

Salah satu sekolah dasar yang mendapatkan sanksi dari Dinas Pendidikan Sinjai.

BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak lima Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sinjai mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) yang menjadi syarat ketentuan dalam melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kelima sekolah itu diantaranya, SDN 1 Balangnipa, SDN 4 Balangnipa, SDN 125 Karampue, SDN 102 Lappa, SDN 139 Larea-rea.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengungkapkan dari kelima sekolah tersebut, ada empat yang diberikan sanksi menutup dan menghentikan proses PTM terbatas dan 1 diberikan sanksi teguran keras.

“Keempat sekolah itu tidak diizinkan lagi membuka PTM terbatas dikarenakan Satgas Covid-19 di sekolah tidak menjalankan tugas sebagaimana fungsinya dan melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan PTM terbatas,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga :  Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

Keputusan itu, kata Andi Jefrianto Asapa tertuang dalam Surat Penyampaian yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dengan Nomor: 420/04.353/DP, tertanggal 13 Juli 2021.

“Disampaikan kepada saudara untuk menutup atau menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah terhitung mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai batas waktu tidak ditentukan” jelasnya.

Menurutnya, salah satu ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilanggar sekolah tersebut adalah melakukan pembiaran orang tua berada di halaman sekolah padahal dalam pedoman tidak diperbolehkan.

Sementara sekolah yang diberi teguran keras karena melakukan hal yang sama yakni SDN 4 Balangnipa.

“Hanya SDN 4 Balangnipa tetap kami ijinkan karena kasus pelanggarannya tidak berat tapi tetap kami berikan teguran keras,” tutupnya.

  • Sulfikar

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Trending di Daerah