Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

PPKM Darurat di Jakarta Timur, 9.605 Kendaraan Diputar Balik

badge-check

					Petugas gabungan membuat barikade saat memeriksa kelengkapan dokumen pemotor yang hendak menuju wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat di pos penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (5/7). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah) Perbesar

Petugas gabungan membuat barikade saat memeriksa kelengkapan dokumen pemotor yang hendak menuju wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat di pos penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (5/7). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

BERITA.NEWS, Jakarta – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mencatat 9.605 kendaraan bermotor diputar balik di pos penyekatan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah tersebut.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, jumlah tersebut merupakan data pada 3-6 Juli 2021.

“Penyekatan dilakukan tim gabungan, berlaku bagi semua jenis kendaraan. Saat ini sudah 9.605 kendaraan diputar balikkan,” kata Riky Erwinda di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Riky mengatakan di wilayah Jakarta Timur terdapat tiga lokasi pos penyekatan, yaitu di Jalan Raya Bogor atau di depan PT Panasonic yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya Jalan Raya Kalimalang, di kawasan Lampiri yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat dan terakhir di kolong Tol JORR Cakung yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dia menambahkan, kendaraan yang diputar balik terdiri dari 5.835 kendaraan roda dua. Kemudian kendaraan roda tiga sebanyak 18 unit, kendaraan roda empat ada 3.602 unit, dan kendaraan lebih dari roda empat (truk) ada 150.

“Kendaraan tidak diperkenankan melintas masuk wilayah Jakarta jika tak memiliki alasan yang tepat atau masuk dalam pengecualian,” ujar Riky Erwinda.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro