Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Kejaksaan Selidiki Kelangkaan Obat dan Oksigen saat PPKM Darurat

badge-check

					Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengerahkan dua mobil dinas untuk mengantar jemput tabung oksigen ke agen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna) Perbesar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengerahkan dua mobil dinas untuk mengantar jemput tabung oksigen ke agen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

BERITA.NEWS, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki kelangkaan obat-obatan dan oksigen medis untuk penanganan COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sudah kami buatkan operasi intelijen yustisial untuk melakukan deteksi tentang informasi kelangkaan obat-obatan maupun oksigen,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra ketika melepas armada distribusi oksigen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Menurut dia, pihaknya akan menyelidiki apakah terjadi penyimpangan atau karena kebutuhan atau permintaan dari masyarakat yang melonjak.

Korps Adhyaksa itu akan bekerjasama dengan Kepolisian yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan serta penyelidikan di lapangan terhadap adanya kelangkaan obat-obat.

Selain terhadap obat-obatan, tim khusus juga akan mengawasi pasokan tabung oksigen yang saat ini diperlukan oleh rumah sakit, maupun pasien COVID-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan maraknya pembelian obat-obatan untuk COVID-19 di antaranya ivermectin membuat oknum penjual obat menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahkan, penjualan obat dengan harga selangit ini pun beredar di platform daring sehingga merugikan masyarakat serta pasien yang benar-benar membutuhkan ivermectin.

Yusri menegaskan bahwa selain pembeli yang harus memiliki resep dokter, penjual obat maupun apotek yang mengedarkan ivermectin harus memiliki izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) karena termasuk dalam obat keras.

“Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring,” kata Yusri.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro