Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Seluruh Taman Kota di Jakarta Pusat Ditutup hingga 5 Juli

badge-check

					Warga berolahraga di Taman Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. Perbesar

Warga berolahraga di Taman Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

BERITA.NEWS, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup seluruh ruang terbuka hijau (RTH), seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit hingga 5 Juli guna mencegah klaster baru COVID-19.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda menjelaskan bahwa penutupan taman kota dilakukan sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

“Taman-taman kota baik di lingkungan Jakarta Pusat, maupun kawasan protokol seperti Lapangan Banteng ditutup sampai 5 Juli,” kata Mila saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Mila menjelaskan setidaknya ada 111 taman yang dikelola Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.

Jumlah tersebut tidak termasuk yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, seperti Taman Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Menteng dan Taman Situ Lembang.

Penutupan RTH ini dimaksudkan mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19.

“Ini untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti RTH, TPU, jadi klaster baru penularan COVID-19,” tutur Mila.

Ada pun penutupan ruang terbuka hijau ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dan berlaku terhitung sejak 22 Juni 2021.

Selain itu, penutupan sementara pada RTH merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM Skala Mikro berlaku hingga 5 Juli 2021.

Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro