BERITA.NEWS, Luwu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Erny Veronica Maramba mengingatkan kepala sekolah dasar (SD) dari Kecamatan Larompong Selatan, Larompong, Suli Barat dan Suli untuk bekerja sesuai regulasi. Hal itu ditegaskannya di depan kepala sekolah (kepsek) di Larompong, Selasa 15 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu, Penyuluhan Hukum Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) bagi Kepala SD beserta Bendahara BOS serta pengelolaan keuangan negara lainnya, Kajari Luwu menyampaikan apresiasinya atas kinerja guru.
“Kehadiran kami di sini karena rasa sayang, bangga dan terima kasih kepada guru. Kita semua bisa seperti ini karena jasa, dedikasi dan pengabdian Bapak dan Ibu Guru, jadi sudah seharusnya kita semua melakukan yang terbaik dalam segala hal,” kata Erny Maramba.
Kajari Luwu yang hadir bersama Kasi Intel Jainuardy, secara gamblang menguraikan tugas pokok Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Semua anggaran harus tepat sasaran, tepat guna dan tepat mutu, serta jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Kejaksaan kini lebih kedepankan sikap humanis juga tindakan preventif dan persuasif,” jelas Erny Maramba.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu dan dibuka oleh Kadisdik Hasbullah menegaskan jika kegiatan sejenis diikuti pula kepala SD dan akan berlangsung beberapa titik.
“Kami bagi per wilayah dan terpisah antara jenjang SD sebagai wujud kepatuhan pada protokol kesehatan, 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi,” pungkasnya.
- Muh Asri
Comment