Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dewan Dukung Pemkot Batasi Jam Operasional Mal dan Kafe

badge-check

					Dewan Dukung Pemkot Batasi Jam Operasional Mal dan Kafe Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi tempat perbelanjaan, restoran dan kafe di Kota Makassar. Kebijakan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, William Laurent melihat kebijakan tersebut sudah tepat. Ia pun, meminta pelaku usaha untuk bersabar.

“Untuk pelaku ekonomi, pasti mau tidak mau akan berdampak terhadap omzet atau pendapatan usahanya. Daripada nanti ada masalah yang besar lagi, bahkan harus dilakukan PSBB kan rumah makan jadi ditutup,” ujar William, Minggu (20/12/2020).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berujar kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, Pemkot pasti memiliki dasar berupa data penyebaran covid-19.

“Tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa ada dasar, ini dasarnya ya karena lonjakan virus Covid-19 yang kembali tinggi, yang kemarin Makassar sudah zona orange mungkin sekarang sudah merah lagi,” lanjutnya lagi.

Namun, kata William, kebijakan ini tidak akan berjalan maksimal jika kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 masih rendah.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pelaku usaha maupun masyarakat lainnya untuk gotong-royong menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

“Aturan ini dapat diterapkan apabila kesadaran masyarakat ini tinggi, pemerintah pasti tidak akan mampu mengawasi selama 24 jam, kita butuhkan kesadaran masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin bakal menerapkan pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, restoran hingga kafe pada tanggal 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 Wita dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Trending di Daerah