Dua Kali Jambret, Lelaki Ini Takluk Dibekuk Jatanras Polrestabes Makassar

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

BERITA.NEWS, Makassar – Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RD (41) yang diduga pelaku penjambretan. Polisi juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai penadahnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil disita di antaranya sebuah laptop merek Axioo, dan dua buah handphone, masing-masing Vivo V7 Plus warna hitam dan Samsung N20 warna biru.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dua orang korban. Korban pertama, dijambret pada 19 Maret 2021, dan korban korban kedua pada 13 Maret 2021.

Kasus penjambretan pada 19 Maret 2021, terjadi pukul 10.30 WITA. Saat itu, korban sedang menggunakan sepeda motor dan menyimpan tas di depan pijakan kaki motornya.

Tas itu berisi 1 unit laptop merek Axioo warna hitam, 1 unit HP merek Vivo v7 plus warna hitam dan dompet.

Tiba-tiba muncul pelaku dari sebelah kanan menggunakan sepeda motor matic berwarna merah yang langsung menarik tas korban. Setelah itu, pelaku kabur.

Korban selanjutnya mendatangi Polsek Panakukkang untuk melaporkan aksi penjambretan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bila terduga pelaku sedang berada di Jalan Cokroaminoto.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Eka Bayu Budhiawan SIK mengatakan bahwa, anggota yang dipimpin Kasubnit 2 Ipda Nasrullah langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RD.

“Selanjutnya, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan berhasil mengamankan terduga penadahnya,” ujar AKP Bayu.

Baik terduga pelaku dan terduga penadah, kemudian dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, RD mengaku telah menjambret korban pada 19 Maret 2021. Selain itu, dia juga mengaku menjambret pada 13 Maret 2021 dan berhasil mengambil HP merek Samsung N20.

“Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Panakukkang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Ajun Komisaris Polisi ini.

Comment