Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

KPK Tetapkan Nurdin Abdullah, ER dan AS Sebagai Tersangka

badge-check

					Barang Bukti Hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK Perbesar

Barang Bukti Hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK

BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan dua nama lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Minggu (28/2/2021).

Hal itu, disebutkan dalam keterangan resmi KPK. Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima uang dari Agung Sucipto (AS) seorang kontraktor Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, dalam hal ini NA dan ER.

“Pertengahan February 2021 NA melalui SP menerima uang Rp 1 Miliar, selanjutnya awal Februari 2021 NA melalui SP menerima uang Rp 2,2 miliar. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup. Maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

Lebih lanjut, Firli mengatakan NA dan ER menerima sejumlah uang untuk memuluskan AS selaku kontraktor mendapat sejumlah proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.

“Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER sedangkan pemberi saudara Agung Sucipto. Adapun para tersangka tersebut disangkakan saudara NA ER pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan pidana korupsi,” ujarnya.

“Sebagai mana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi. Keterangan sebagai pemberi AS disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman telah di ubah UU no 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999,” tuturnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal