Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Diduga karena Sengketa Tanah, Tiga Petani di Pinrang Aniaya Kakek 72 Tahun

badge-check

					Polsek Duampanua Polres Pinrang Tangkap Tiga Orang Petani yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek. (Istimewa). Perbesar

Polsek Duampanua Polres Pinrang Tangkap Tiga Orang Petani yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Pinrang–Kepolisian Sektor (Polsek) Duampanua di Back Up Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang menangkap tiga petani yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek bernama H Mahmuddin 72 tahun di kampung Bittoeng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Kamis, 21 Januari 2021.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial, Jumadi 42 tahun, Suardi 40 tahun, dan Andri 34 tahun. Mereka merupakan warga kampung Bittoeng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marisaldi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasar pada laporan polisi LPB /57/ X /2020 / SPKT, tanggal 09 Oktober 2020.

“Ketiga pelaku ini telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korbannya yang berusia 72 tahun hingga akhirnya membuat dilaporkan ke polisi,” kata Iptu Deki

Sementara itu, Kapolsek Duampanua Iptu Gazali menerangkan, bahwa penganiayaan itu bermula saat Mahmuddin (korban) berangkat lebih awal ke lokasi persawahan yang akan ditinjau oleh pihak Pengadilan Negeri Pinrang.

Namun, pada saat perjalanan menuju lokasi persawahan tersebut, korban diadang beberapa orang. Termasuk ketiga pelaku tersebut.

“Saat korban dihadang, ketiga pelaku pun langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh ke area persawahan,” jelas Gazali.

Dari kejadian itu, Mahmudin pun akhirnya mengalami luka pada bagian mata kirinya dan langsung melapor ke kantor polisi terdekat.

“Usai kejadian itu korban akhirnya melapor ke kami dan anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kediamannya di Kampung Bittoeng, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua,” terang Iptu Gazali.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku pun mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mahmudin lantaran adanya sengketa tanah diantara mereka.

“Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu karena adanya sengketa tanah, sehingga ketiga pelaku pun akhirnya melakukan pemukulan,” jelasnya.

Hingga kini ketiga pelaku pun telah diamankan di Mapolsek Duampanua guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Juned)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah