Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Palopo-Luwu

Bupati Luwu Keluarkan SE, ASN Wajib Terapkan Prokes dan Gunakan Absensi Manual

badge-check

					Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang. Perbesar

Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang.

BERITA.NEWS, Luwu – Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/005/BKPSDM/I/2021 tentang upaya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu tertanggal 6 Januari 2021.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berdasarkan pengamatan peningkatan penyebaran COVlD-19.

Surat Edaran itu intinya mewajibkan ASN menerapkan protokol kesehatan (prokes), baik di rumah, tempat kerja, maupun di tempat-tempat umum lainnya.

Hingga Rabu (6/1) tercatat jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 286 kasus, sehingga untuk mencegah penyebaran COVlD-19 khususnya di lingkungan perkantoran Pemkab Luwu, maka bupati mengeluarkan surat edaran.

Ada 4 poin penting dalam surat edaran Bupati Luwu, yakni:

(1). Kepala OPD/Unit Kerja agar mengimbau seluruh ASN maupun Tenaga Honorer untuk tetap menjaga pola hidup sehat/kebersihan di lingkungan rumah, kantor dan tempat-tempat umum lainnya, serta mengintruksikan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan.

(2). Semua OPD/Unit Kerja menyediakan thermoscan, hand sanitizer dan masker di lingkungan kantor/unit kerja masing-masing.

(3). Bagi OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus COVID-19.

(4). Hal yang berkaitan dengan kehadiran, maka seluruh ASN dan Tenaga Honorer untuk sementara tidak menggunakan absen elektronik/fingerprint dan sebagai gantinya kehadiran dicatat dengan penggunaan absen manual.

Rekap absen manual agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setelah berakhirnya larangan pengunaan absen elektronik/fingerprint.

Larangan penggunaan fingerprint berlaku selama 14 hari kalender sejak tanggal 7 sampai dengan 20 Januari 2021 atau berdasarkan hasil evaluasi kembali sesuai pengamatan perkembangan COVlD-19.

  • MUH. ASRI

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Gaungkan Zero Halinar, Barang Sitaan Dimusnahkan Tanpa Sisa

20 April 2026 - 13:17 WITA

Rutan Masamba Gelar Aksi Bersih Lingkungan Peringati HBP ke-62

8 April 2026 - 11:30 WITA

bersih-bersih

Razia Besar di Lapas Palopo, Barang Terlarang Disita, Tapi Ada yang Nihil

7 April 2026 - 15:49 WITA

razia

Rutan Masamba Gelar Tes Urine dan Penggeledahan Gabungan, Seluruh WBP Negatif Narkoba

7 April 2026 - 08:00 WITA

tes urine

Tak Disangka! Ratusan Petugas & WBP Lapas Palopo Jalani Tes Narkoba, Ini Hasilnya

6 April 2026 - 22:21 WITA

tes urine
Trending di Palopo-Luwu