Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kasus Video Porno Ketua PDIP Pangkep, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

badge-check

					Ilustrasi Video Mesum. (Internet). Perbesar

Ilustrasi Video Mesum. (Internet).

BERITA.NEWS, Pangkep–Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kini telah menetapkan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Pangkep berinisial SUL 38 tahun dengan kasus merekam dan menyebar video porno (mesum) milik rekannya.

Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo yang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penahanan ini. Endon mengatakan,
Oknum legislator asal PDIP tersebut ditangkap, karena terlibat kasus penyebaran video mesum anggota DPRD lainnya yang sempat viral dan merupakan rekan separtainya sendiri, yakni HR.

Endon juga menyebut, bahwa pihaknya menahan dua pelaku dalam kasus ini, karena selain SUL, pihaknya juga menahan MEG (30) yang merupakan pemeran perempuan dalam video tersebut.

“Iya benar kemarin malam sudah ditahan. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Ahad (20/12/2020).

Endon menerangkan, kedua tersangka bermodus berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku MEG membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan ponsel miliknya atas perintah SUL.

“Perekaman video ini dilakukan pada saat pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum di salah satu kamar di Makassar pada bulan Juli 2020,” kata Endon

Baca Juga :  Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

Terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Firman mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah memeriksa sejumlah alat bukti dan saksi.

Dari pemeriksaan itu, kata Firman, kuat dugaan Legislator PDIP ini merupakan orang di balik perekaman dan penyebaran video tak senonoh itu di media sosial.

“SUL kami duga otak dan sutradara video mesum yang viral ini,” ungkap Firman.

Firman menyebut, kasus penyebaran video mesum itu telah naik ke tahap sidik, para tersangka akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 tahun 2019.

“Adapun ancaman hukumannya yakni enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan kepolisian, kuat dugaan Legislator PDIP Kabupaten Pangkep yakni (SUL) menyuruh pemeran perempuan dalam video tersebut untuk merekam hubungan badannya dengan HR dengan imbalan sejumlah uang. Dari alat bukti berupa rekaman telepon yang sudah ada dipenyidik, tujuan pembuatan dan penyebaran video tersebut untuk mendongkel HR dari kursi Ketua DPC PDIP Pangkep.

Sebelumnya diberitakan, video asusila Anggota DPRD Kabupaten Pangkep beredar di medsos dan menjadi viral. Anggota DPRD itu berinisial HR. Terkait kasus ini Badan Kehormatan langsung menonaktifkan terduga pelaku.

Jabatan terduga adalah Ketua Komisi II DPRD kemudian HR juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan. HR juga mengakui bahwa orang dalam video itu adalah dirinya. Ia pun menampik dengan menuding bahwa dirinya dijebak oleh oknum tertentu. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah