Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA

badge-check

					Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah Perbesar

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan perlu menunggu putusan dan pengujian dari Mahkamah Agung terkait pemakzulan Bupati Jember, Farida.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/7/2020), Karnavian merespon persoalan pemakzulan Faida yang mencuat dari hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Jember.

“Bupati Jember ini khan ada istilahnya itu, pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata dia.

Keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Baca Juga :  Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

Oleh karena proses tersebut sedang berjalan maka menurut dia Kementerian Dalam Negeri tentu menghormati proses hukum yang berlaku itu.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada menteri dalam negeri,” katanya.

Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Di antaranya, dia mengatakan, pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti menteri dalam negeri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik