Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Kejati Temukan Unsur Melawan Hukum di Proyek RSI Takalar

badge-check

					Direktur LAKSUS Muh Ansar (Kanan) adakan pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Sulsel Subroto. Perbesar

Direktur LAKSUS Muh Ansar (Kanan) adakan pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Sulsel Subroto.

BERITA.NEWS, Makassar – Setelah melakukan penyelidikan maraton, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melansir telah menemukan unsur melawan hukum dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Internasional Kabupaten Takalar di Desa Aeng Batubatu, Kecamatan Galesong Utara, Selasa (14/7).

Hal itu terkuak pasca pengurus Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) melakukan pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Sulsel Subroto, Senin (13/7) kemarin.

Direktur LAKSUS, Muh Ansar menegaskan dari hasil pertemuannya dengan Asintel Kejati, terkuak kalau penyidik telah menemukan unsur melawan hukum. Saat ini, kata Muh Ansar, penyidik mulai fokus pada perhitungan kerugian negara.

“Sebagai saksi pelapor, kami akan terus mengawal kasus ini. Dan Insya Allah, perkara ini akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Muh Ansar.

Baca Juga :  Munafri Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

Lebih jauh Muh Ansar menegaskan, sejak awal pihaknya telah curiga dengan lokasi yang ditunjuk Pemkab Takalar untuk membangun RSI Takalar.

Alasannya, kata Muh Ansar, lokasi tersebut dinilai tidak melalui studi kelayakan yang akurat. Ada dugaan kalau, lokasi itu ditunjuk lantaran adanya dugaan pihak yang coba mengambil keuntungan dalam proyek ini.

Selain proyek lahan RSI Takalar, LAKSUS juga mempertanyakan kelanjutan penanganan proyek fisik RS Padjonga Daeng Ngalle senilai Rp 15 miliar tahun 2018. Untuk kasus ini, kata Muh Ansar, tim Kejati Sulsel masih melakukan pendalaman.

“Dua kasus ini menjadi atensi kami,” tegas Muh Ansar.

  • Redaksi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

25 April 2026 - 15:02 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah