BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji k-13 Pegawai Negeri Sipil dan TNI-Polri akan dilakukan padsa 1 Juli 2019.
“Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2019).
- Baca juga: Doa SBY di Pusara Ani Yudhoyono
Pembayaran gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sri Mulyani mengungkapkan, saat ini sejumlah satuan kerja (satker) tengah mengajukan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Proses sekarang sudah dilakukan, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan, jadi nanti pembayarannya bersamaan,” beber Sri Mulyani, dikutip dari Liputan6.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke -13 memang dibedakan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang tersebut diharapkan dapat menjadi amunisi setelah banyaknya pengeluaran saat Hari Raya Idul Fitri.
“Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah sudah menganggarkan pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun.
Comment