Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bupati Adnan Perpanjang Aktivitas dari Rumah hingga 21 April

badge-check

					Bupati Adnan Perpanjang Aktivitas dari Rumah hingga 21 April Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan agar proses belajar, berkerja dan beribadah dari rumah dalam rangka physical distancing di perpanjang selama 14 hari kedepan atau hingga 21 April 2020 mendatang.

Instruksi yang ditindaklanjuti dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini dengan melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat. Termasuk di wilayah Kabupaten Gowa dengan melihat data terakhir Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa yang mana terdata 13 warga positif Covid-19, 189 Orang Dalam Pengawasan (ODP) 189 dan 54 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Bupati Adnan mengatakan, kebijakan perpanjangan libur ini khususnya berlaku bagi aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“Kebijakan ini kita ambil dengan melihat kondisi terkini yang mana aktivitas di luar rumah belum memungkinkan untuk kita lakukan. Makanya hingga 14 hari kedepan aktivitas baik belajar, bekerja maupun beribadah masih harus kita lakukan di rumah,” terangnya melalui telekonferensi dengan pimpinan SKPD dan camat, Senin (6/4/2020).

Lanjut Bupati Adnan, perpanjangan bekerja dari rumah ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan rujukan Surat Edaran Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sehingga kebijakan untuk tetap bekerja secara bergantian masih diberlakukan hingga batas yang telah diberikan.

“Kita masih akan melihat bagaimana perkembangan kedepannya. Intinya mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” katanya.

Lanjutnya, termasuk memastikan bahwa kegiatan mengumpulkan banyak orang tetap ditiadakan untuk sementara waktu hingga kondisi kembali membaik.

Ia pun mengimbau agar pengawasan pada kebijakan surat edaran ini, terutama bagi anak sekolah menjadi perhatian penuh. Sehun sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antara Forkopimda, pimpinan SKPD dan stakeholder lainnya.

“Saya meminta dinas pendidikan untuk segera menindaklanjuti ke jajaran sekolah agar pihak sekolah meningkatkan edukasi muridnya agar tidak keluar rumah. Begitupun dengan Satpol PP untuk menegur jika menemukan anak sekolah berada ditempat umum, atau diluar rumah tanpa keperluan yang sifatnya urgent dan mendesak,” tegas Bupati Adnan.

Sebelumnya, kebijakan belajar, bekerja dan beraktivitas dari rumah telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa sejak 17 hingga 31 Maret 2020. Hanya saja dengan melihat perkembangan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan hingga 7 April 2020, yang kemudian kembali di perpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Trending di Daerah