Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polres Gowa Amankan 64 Ember Cincau Berformalin

badge-check

					Sebanyak 64 ember cincau berformalin diamankan Polres Gowa. (BERITA.NEWS/ACP) Perbesar

Sebanyak 64 ember cincau berformalin diamankan Polres Gowa. (BERITA.NEWS/ACP)

BERITA.NEWS, Gowa – Momentum bulan Ramadan rupanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pedagang nakal di pasaran. Sebut saja pedagang cincau. Demi meraup keuntungan yang melimpah, dua pedagang cincau di Gowa

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Gowa berhasil mengamankan 64 ember cincau berformalin dari tangan dua pedagang yakni TBK (62) dan PDR (50).

Dalam Press Conferencenya, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan terungkapnya Cincau berformalin ini saat Tim Satgas Pangan Polres Gowa melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) pasar dan menemukan 64 ember cincau yang siap di pasarkan.

Baca Juga : Sanksi Menghantui PNS Yang Perpanjang Cuti Lebaran

“Tim Satgas beberapa waktu lalu melakukan sidak di sejumlah pasar, dan kaminmenemukan 64  ember Cincau siap jual, setelah melalui uji Laboratorium Forensik (Labfor) 64 ember berisi cincau ini positif mengandung Formalin,” ungkapnya dihalaman Mapolres Gowa, Rabu (29/5/2019).

Sementara itu, salah seorang tersangka TBK yang merupakan pembuat cincau mengaku sudah lima tahun menggeluti usaha tersebut dan dijual menjelang bulan Ramadan disejumlah pasar di Kabupaten Gowa yakni di Pasar Minasa Maupa, Pasar Tumpah di Kecamatan Pallangga, dan di Pasar Panciro.

Baca Juga :  Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

“Kalau menjual cincau saya sudah lima tahun, kita jualnya musiman hanya pada saat bulan Ramadan saja,” tuturnya.

Diketahui, harga cincau per ember dijual ke pasaran dari harga Rp60 ribu hingga Rp75 ribu per ember.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Ini Sejumlah Larangan Keras Bupati Adnan Untuk ASN Gowa

Dari tangan kedua pelaku, Polres Gowa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 64 ember berisi cincau, empat ember kosong bekas cincau, satu jaringan warna putih berisi cairan bening, dan satu unit mobil Pick Up Nomor Polisi DD 8606 BC.

AKP Tambunan juga mengimbau kepada Masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih jajanan, dan segera laporkan jika ada oknum yang melakukan penimbunan mauoun adanya indikasi mencampur bahan pengawet.

Keduanya pun dijerat pasal 135 dan atau Pasal 136 huruf b, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp10 milyar.

.ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal