BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan akan ada sanksi untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov yang memperpanjang masa cuti, melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Selasa (29/5/2019).
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama lebaran Idul Fitri, dimulai sejak tanggal 3 hingga 7 Juni 2019. Itu juga telah ditegakkan Menpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat para PNS tersebut harus di manfaatkan sebaik-baiknya.
“Cuti bersama supaya mereka betul-betul memanfaatkan secara maksimal dan kita minta supaya tidak ada perpanjangan cuti kecuali hal-hal tertentu,” katanya di kantor Gubernur Sulsel.
Menurutnya, akan ada sanksi yang menunggu jika para PNS tersebut melakukan gerakan tambahan.
“Itu ada sanksi administrasi saya juga belum tahu nanti kita lihat alasannya apa kalau dia sengaja memang ya udah nanti kita lihat,” pungkasnya.
KH.
Comment