BERITA.NEWS, Gowa – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah larangan dikeluarkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada ASN Pemkab Gowa.
Diantaranya, ASN Pemkab Gowa dilarang untuk menerima parcel, bingkisan lebaran atau yang berhubungan dengan gratifikasi.
Hal ini disampaikan Bupati Adnan saat ditemui di Kantor Bupati Gowa, Rabu (29/5/2019).
Tidak hanya itu, Bupati Adnan juga melarang menggunakan kendaraan dinas saat lebaran ataupun mudik.
“Meski surat edaran penggunaan mobil dinas tersebut belum diedarkan, tetapi memang ada larangan seperti itu dari pusat,” tutur Bupati Adnan.
Sementara, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni memberi peringatan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni mendatang.
Untuk para PNS yang melanggar agar diberikan sanksi hukuman disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai ASN.
Hal ini tentu sesuai dengan surat edaran hari libur nasional yang ditetapkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Dimana, dalam surat edaran yang bernomor 800/376/BKPSDM menjelaskan, penetapan hari cuti bersama jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sedangkan libur nasional ditetapkan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019.
“Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengeluarkan edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2019 terkait lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, adanya penetapan hari libur nasional ini agar seluruh ASN di Indonesia, terkhusus di Gowa bisa fokus menyambut lebaran mendatang,” tegas Wabup Gowa.
.ACP
Comment