Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Dikuasai Pihak Ketiga, 24 Aset Pemprov Bermasalah Akan Ditangani Kejaksaan

badge-check

					Kepala Biro Pengelola Barang dan Aset Setda Sulsel Nurlina Perbesar

Kepala Biro Pengelola Barang dan Aset Setda Sulsel Nurlina

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Provinsi Sulsel terus menata aset-aset yang sampai saat belum ter inventarisasi bahkan banyak diantaranya sudah dikuasai pihak ketiga.

Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Nurlina mengaku semua aset bermasalah milik pemerintah provinsia sulsel yang bermasalah saat ini akan ditangani Kejaksaan sabanyak 24 aset tersebar di kabupaten dan kota.

“Penanganan aset bermasalah dengan melibatkan Kejaksaan yang pertama kali dilakukan, kita harap bisa berjalan baik dan lancar, sehingga aset pemerintah Provinsi sulsel dapat kembali di kuasai dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, Tutupnya.

Menurutnya, semua aset bermasalah tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggal sulawesi selatan. Berdasarkan rekomendasi Korsubgah KPK. Sejak tanggal 7 Mei sebanyak 18 aset di sertakan dan 10 Mei 6 aset, akan dapat  pendampingan Hukum.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

“Kejaksaan ini kan dia sebagai pengacara negara, Mereka akan menelusuri lapangan dan memediasi dengan pihak ketiga yang mengklaim aset-aset kita,” ucapnya.

“Aset milik pemerintah provinsi sulsel yang dikuasai pihak ketiga ada 24,” tambahnya.


Berikut beberapa aset yang telah diajukan ke kejaksaan mendapat pendampingan hukum :

  1. Stadion Mattoanging,
  2. Gedung PWI,
  3. Benteng somba Opu,
  4. Adiyaksa Rumah Dinas,
  5. Lahan tambak di pinrang dua unit,
  6. Lahan tambak di pangkep,
  7. Kantor camat bacukiki di pare pare,
  8. Tanah bangunan di Bantaeng,
  9. Kebun induk Bone Bone,
  10. Kebun induk minanti yang terletak di mannanti sinjai,
  11. maros karopa,
  12. balai bone kabupaten sidrap dan wajo

.KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro