Imbas Non Job, Gubernur Sulsel Siap Terima Gugatan Jumras di PTUN

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah angkat suara mengenai rencana Mantan Pejabatnya Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel Jumras yang di non job, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Selasa (14/5/2019).

Buah dari gugatan Jumras tersebut, buntut dari kebijakan Nurdin Abdullah mencopot dirinya sebagai Kabiro Pembangunan dengan alasan indikasi memainkan proyek tender. Namun, kebijakan itu tidak bisa diterima mantan Kepala Dinas Bina Marga tersebut.

Meski demikian, Nurdin menilai langkah mantan pejabatnya tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ketika ada kebijakan pimpinan yang dirasa tidak puas. Ada jalur mengajukan gugatan.

“Itu memang hak nya beliau cocok lah, sudah benar itu kalau tidak puas dengan pimpinan ada jalurnya. Tapi Saya kan udah bilang buktikan apa yang di diduga itu. Dia bisa dibuktikan itu tidak benar kita kembalikan (jabatannya),” ucapnya saat ditemui ditemui di Masjid 99 Kuba Makassar.

Selain itu, Nurdin menjelaskan jabatan Jumras tersebut bisa dikembalikan asal tuduhan atas dirinya memainkan proyek tender bisa di buktikan tidak benar dan tidak perlu melalui jalur pengadilan.

“Suratnya juga sudah saya kasi, berita pemeriksaan sudah kita lengkapi tidak serta merta kita non job kan seperti itu,” tegasnya.
“Lebih bagus mengambil tindakan dan itu sudah dibenarkan oleh para penindak hukum dari pada kita yang bermasalah, dia yang bermasalah. Bahaya kan kalau sudah berani berani begitu,” pungkasnya.

KH

Comment