Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit karena Adegan Perkelahian

badge-check

					Sinetron Anak Langit. Foto: KPI Perbesar

Sinetron Anak Langit. Foto: KPI

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menjatuhkan sanksi penghentian terhadap program siaran sinetron ‘Anak Langit’ yang ditayangkan SCTV. Hal ini diumumkan lewat laman resmi KPI, Jumat (3/1).

Penghentikan sementara sinetron Anak Langit itu diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat, kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.

Alasan penghentian tayangan karena dianggap telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detail dan intensif. Aksi itu terdapat pada tayangan ‘Anak Langit’ SCTV tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI. Khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi ‘R’ (Remaja).

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo, dikutip dari JPNN.

Menurut Mulyo, sanksi penghentian sementara yang diberikan ke sinetron Anak Langit selama 2 (dua) kali penayangan.

Selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Trending di News