BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tetap menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru. Adapun penentuan luas zonasi diserahkan ke masing-masing pemda.
Hal itu sebagaimana detikcom kutip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan, Selasa (31/12/2019). Dalam Permendikbud itu, masuk TK-SMA melalui 4 jalur, yaitu:
- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- Prestasi
Jalur zonasi sebagaimana di atas diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Untuk menentukan masuk zona mana, maka harus dibuktikan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
“Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 4.
Namun, Nadiem menyerahkan kewenangan menentukan luasan zonasi ke masing-masing Pemda.
“Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah,” demikian bunyi Pasal 16 ayat 1.
Nadiem hanya memberikan rambu-rambu dalam membuat zonasi. Yaitu wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan,” demikian bunyi Pasal 16 ayat 3.
Nadiem memerintahkan Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Selain itu, penetapan wilayah zonasi wajib diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
“Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah,” ujar bunyi Pasal 16 ayat 6.
Bagaimana dengan sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota? Nadiem memerintahkan penetapan wilayah zonasi di kasus itu dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
“Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat,” demikian bunyi Pasal 16 ayat 8. Demikian Detikcom.
Comment