Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Bentuk Tim Survei, Ketua Apindo: UMK Ditetapkan Rp3,1 Juta di Tahun 2020

badge-check

					Bentuk Tim Survei, Ketua Apindo: UMK Ditetapkan Rp3,1 Juta di Tahun 2020 Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayyang ungkap bahwa pihaknya telah membentuk tim survei untuk penetapan UMK di tahun 2020.

Adapun tim survei tersebut merupakan anggota yang terdiri dari unsur tripartit yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. 

Hal ini diungkapkan ketua Apindo Makassar yang akrab disapa Kiki saat menjadi pembicara di dialog rutin (coffee morning) pemerintah kota Makassar terkait Upah Minimum Kota (UMK) Makassar di tahun 2020 yang dihelat di Shox Caffee, Jl. Singa No.20 Makassar, Kamis (28/11/19).

“Sejumlah 33 orang itu setiap 3 bulan sekali melakukan survei ke pasar-pasar tradisional yang ada di kota Makassar. untuk mensurvei KLH yang terdiri dari 60 kebutuhan pokok. Nantinya akan di adakan rapat untuk membahas bagaimana perkembangan kota Makassar,” kata Kiki.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

Lebih lanjut, dari survei tersebut, kata Kiki, akan ditetapkanlah UMK di tahun 2020 mendatang dengan jumlah Rp 3,1 juta. 

Dia mengatakan, penetapan UMK tahun depan mengacu pada PP 78 tahun 2018 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kebutuhan layak hidup (KLH).

Selain itu, penetapan UMK juga merupakan hasil pertimbangan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang telah menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen. 

Untuk Hasil kesepakatan selanjutnya akan diteruskan dari Wali Kota Makassar untuk disahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pertamina Kaji Ulang Harga BBM Termasuk Pertamax

19 April 2026 - 19:15 WITA

Lebanon Selatan Kembali Membara, 1 Tentara Israel Tewas 9 Terluka

19 April 2026 - 15:58 WITA

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Trending di News