BERITA.NEWS,Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta naikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Pemprov Sulsel ketiban untung. Jumat (22/11/2019)
Alasannya, harga kendaraan di Jakarta bersaing dengan harga kendaraan di Sulsel. Bahkan, kendaraan baru di Jakarta bisa lebih mahal karena adanya selisih pajak sebesar 2,5 persen.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, mengatakan, kenaikan pajak BBNKB Jakarta sangat positif bagi masyarakat Sulsel karena harga kendaraan baru di Jakarta bersaing dengan harga kendaraan baru di Sulsel.
“Yang paling penting, kenaikan BBNKB ini akan mencegah orang melakukan kecurangan, misalnya dengan memalsukan KTP agar dapat membeli kendaraan di Jakarta karena harganya lebih murah dibanding di Sulsel,”ujarnya.
Andi Khaerul


Comment