Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Perda Pembentukan Susunan OPD Baru Diketuk, Ini Dinas dan Badan yang Alami Perubahan.

badge-check

					Rapat Paripurna DPRD Sulsel. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul). Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Sulsel. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

BERITA.NEWS, Makassar – Rapat Paripurna DPRD Sulsel tetapkan Ranperda Pembentukan perangkat daerah menjadi Perda, dalam rapat paripurna dewan di lantai III Kantor DPRD. Jumat (1/11/2019).

Persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terhadap Ranperda  Perubahan Perda Nomor.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Hasil penetapan tersebut, membuat beberapa Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas dan Badan alami peleburan dengan dinas lain atau disatukan dalam satu nomenklatur.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas Persetujuan Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” kata Gubernur Nurdin Abdullah.

Baca Juga :  Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

Berikut, Nomenklatur Perangkat Daerah yang berubah/digabung:

1) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang; menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Tipe A

2) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Tlpe A

3) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultural menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A

4) Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A

5) Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultural dan Perkebunan, Tipe A

6) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A

7) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A

Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri.

  • Andi Khaerul.

Loading

Comments

Baca Lainnya

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Makassar