Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Tertibkan Pejabat, Ansar: Tidak Boleh ada Pejabat yang Miliki Randis Tambahan

badge-check

					Sekda Kota Makassar Muh. Ansar saat menertibkan pejabat pemkot makassar di Lapangan Karebosi Makassar. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

Sekda Kota Makassar Muh. Ansar saat menertibkan pejabat pemkot makassar di Lapangan Karebosi Makassar. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh. Ansar menertibkan pejabat lingkup pemerintah kota (Pemkot) Makassar yang memiliki Kendaraan Dinas (Randis) lebih dari satu.

“Tidak boleh ada satu pun pejabat yang memiliki kendaraan dinas tambahan, kecuali Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda,” ucap Ansar.

Hal ini Ia sampaikan saat melakukan pemeriksaan (sensus) Randis lingkup Pemerintah Kota Makassar bertempat di Lapangan Karebosi Makassar, Sabtu (19/10/2019).

Ansar menjelaskan seluruh Randis dikumpulkan dan ditarik kuncinya di Sekretariat Kota Makassar. Selanjutnya akan didata, lalu bagi pejabat yang memiliki randis ganda akan diminta memilih salah satunya saja.

“Kita tarik kuncinya, kemudian akan ditata. Saya tidak bisa cek semua, tetapi bisa saja satu pejabat terdaftar namanya sebagai pengguna beberapa randis akan tetapi sebenarnya dipakai oleh orang lain,” jelas Ansar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, maka setiap Randis akan dibubuhkan stiker inventaris barang milik pemerintah kota Makassar.

Lebih jauh, kegiatan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Sekaligus, untuk mengidentifikasi permasalahan aset kendaraan dinas milik Pemkot Makassar bersama Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. 

Karena itu Pemkot Makassar memvalidasi data sensus/inventarisir barang milik daerah Tahun Anggaran 2019. 

Setiap pengguna Randis diwajibkan membawa kendaraannya ke Lapangan Karebosi, untuk dilakukan pemeriksaan fisik, baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional yang sifatnya pelayanan operasional dan lapangan. 

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar