Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Berikut Informasi Lengkap dan Tatacara Penftaran CPNS 2019

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Badan Kepegawain Negara (BKN) akan segera membuka seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Tahun ini pemerintah membuka sebanyak 197.117 formasi yang akan dibuka 2019.

Rencananya pengumuman pendaftaran akan diumumkan pada akhir Oktober hingga awal November 2019 mendatang, yang diawali dengan penetapan formasi CPNS 2019 Kepada Kementerian dan pemerintah daerah.

Pengumuman pendaftaran akan mengikut dengan regustrasi online pada November 2019. Untuk pendaftaran awal seperti biasanya akan dilakun secara online.

Dilansir dari keterangan resmi BKN, Jumat (18/10/2019), calon peserta yang akan seleksi CPNS akan terlebih dahulu menginput NIK dan nomot kartu keluaga. Bagi calon peserta wajib memperhatiakan kedua data tersebut sesuai dengan data di Dukcapil sebelum mendaftar.

BKN sudah mempersiapkan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT). BKN sebagai alat utama yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.

Berikuta cara pendaftaran CPNS dalam portal SSCASN.

a. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

b. Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

c. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata.

d. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

e. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen.

f. Dan yang trahir Cek resume, cetak kartu pendaftaran.

. Jun Abubakar

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional