Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Menang di PN Makassar, Kuasa Hukum Pengelola Lama Pasar Butung: Putusan Hakim Tepat dan Objektif

badge-check

					Menang di PN Makassar, Kuasa Hukum Pengelola Lama Pasar Butung: Putusan Hakim Tepat dan Objektif Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Bambang Prasetyo memenangkan gugatan pengurus lama Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung.

Menurut kuasa hukum pengurus lama KSU Bina Duta Irwan Nur Cs, Hari Ananda Gani apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim itu sudah tepat, dan obyektif.

“Kami merasa senang dengan putusan hakim. Karena sesuai harapan kami dan para pedagang harapkan selama ini,” kata Hari sapaan akrabnya.

“Amar putusannya, tergugat I hingga IV terbukti melawan hukum,” tambahnya, Selasa (15/10/2019).

Dia mengatakan, hakim juga memutuskan agar tergugat I-IV untuk melakukan pengosongan ruangan kantor yang berada pada lantai 2 dan 4 di Pasar Butung.

“Tergugat 1-IV bayar uang paksa sebesar Rp1 miliar per tujuh hari,” ungkapnya.

Kliennya, kata Hari, KSU Bina Duta sebagai pengelola yang sah secara hukum. Status KSU Bina Duta diperkuat dengan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UMKM Makassar.

Kemudian diperkuat pula dengan perjanjian antaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT Latunrung terkait pengelolaan Pasar Butung.

“Dan PT Latunrung menunjuk KSU Bina Duta untuk mengelola Pasar Butung,” ungkapnya.

Di mana, syarat pengantian pengurus harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan KSU Bina Duta belum melakukan RAT sehingga pengurusnya belum berganti.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Trending di Makassar