BERITA.NEWS, Sinjai — Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (ASPENDAM) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan penyesuaian harga air galon melalui rapat luar biasa yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Dalam keputusan tersebut, harga air galon ditetapkan menjadi Rp5.000 untuk penjual atau pengecer dan pelaku UMKM, serta Rp6.000 untuk konsumen rumah tangga dan perkantoran.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 mendatang.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional yang dihadapi para pelaku usaha depot air minum di wilayah Sinjai.
Ketua ASPENDAM Sinjai, Safardi, menjelaskan bahwa penyesuaian harga telah melalui pertimbangan matang, termasuk kenaikan harga bahan baku, biaya perawatan peralatan, serta biaya distribusi yang terus meningkat.
“Ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota demi menjaga stabilitas usaha dan kualitas air yang kita distribusikan,” ujarnya.
Menurut Safardi, langkah ini dinilai sebagai solusi realistis agar usaha depot air minum tetap berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya solidaritas dan kekompakan antaranggota dalam menjalankan keputusan tersebut.
ASPENDAM, kata dia, tidak menginginkan adanya anggota yang menetapkan harga di luar kesepakatan bersama.
Sebagai bentuk komitmen, ASPENDAM Sinjai akan melakukan pengawasan terhadap penerapan harga di lapangan dengan menggandeng pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar pelaku usaha.
ASPENDAM Sinjai pun menghimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi keputusan yang telah disepakati demi menjaga stabilitas harga dan keharmonisan antar pelaku usaha, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.
Penulis: Thatang
![]()





























