BERITA.NEWS, Parepare — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare menegaskan bahwa pelaksanaan acara perpisahan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak bersifat wajib.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan seiring belum adanya jadwal resmi pengumuman kelulusan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parepare, Dede Hari Rustaman, mengatakan pihaknya belum menetapkan aturan pasti terkait kegiatan perpisahan di sekolah.
“Tidak wajib (pelaksanaan acara perpisahan),” ujar Dede saat dikonfirmasi, Sabtu (25/04/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini Disdikbud Parepare masih merencanakan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait imbauan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Untuk hal tersebut, secepatnya kami akan diskusikan,” katanya.
Menurutnya, keputusan terkait perpisahan siswa akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sekolah dan kesiapan orang tua siswa.
Sementara itu, pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tingkat SD dan SMP di Parepare baru saja dilakukan pada Jumat (24/04/2026). Namun, jadwal resmi penetapan kelulusan akhir masih belum ditentukan.
Biasanya, pengumuman kelulusan siswa dirilis oleh Dinas Pendidikan setempat maupun masing-masing satuan pendidikan pada akhir Mei hingga awal Juni setiap tahunnya.
Dengan belum adanya kepastian jadwal kelulusan, pelaksanaan kegiatan perpisahan di sejumlah sekolah pun masih menunggu arahan resmi dari Disdikbud Parepare.
Penulis: Wahyu AS
![]()





























