BERITA.NEWS, Sinjai — Polemik praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Tellulimpoe semakin memanas setelah muncul kabar yang menyebut adanya izin dari pihak kecamatan. Namun, benarkah informasi tersebut?
Seorang tokoh masyarakat Tellulimpoe, Tajuddin, secara tegas membantah klaim yang beredar di salah satu media online terkait izin praktik yang disebut-sebut diberikan kepada Risal.

Ia menyebut informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan itu tidak benar. Jangan menyampaikan berita tanpa dasar yang jelas. Apakah media tersebut hadir dalam rapat? Apa buktinya camat memberikan izin?” tegas Tajuddin dikutip dari karebanasulsel.id, Sabtu (11/04/2026).
Pernyataan ini sontak memicu perhatian publik, mengingat isu tersebut telah lebih dulu menyebar luas dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, Tajuddin juga mengingatkan pentingnya profesionalisme media dalam menyajikan informasi.
Ia menilai pemberitaan yang tidak terverifikasi justru dapat memperkeruh suasana.
“Media harus lebih profesional. Jangan menyajikan berita yang belum tentu kebenarannya dan justru menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Fakta lain yang diungkap Tajuddin semakin mengejutkan. Ia mengaku sebagai saksi langsung dalam pertemuan penting yang digelar pada Jumat (10/04/2026) di Masjid Al-Muflihun, tepat di depan Kantor KUA Tellulimpoe.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat dan agama hingga unsur pemerintah dan aparat, termasuk camat, kapolsek, dan danramil.
Dalam forum itu, justru disepakati hal yang bertolak belakang dari kabar yang beredar. Praktik pengobatan yang dilakukan Risal diputuskan untuk dihentikan sementara.
“Pak Camat secara tegas menyampaikan bahwa belum ada izin diberikan. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama,” jelas Tajuddin.
Ia pun mendesak media yang telah memuat informasi keliru agar segera melakukan klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.
“Harusnya dicek dulu kebenarannya agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan. Saya siap menjadi narasumber sekaligus saksi,” ujarnya.
Pernyataan Tajuddin, sebelumnya dapat dikuatkan dengan peryataan Wakil Ketua MUI Sinjai, KH. Fadlullah Marzuki yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Hasil kesepakatan bahwa praktik pengobatan Puang Risal dihentikan sementara sampai mendapatkan izin dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar Puang Risal dapat menerima keputusan tersebut dengan bijak serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus perizinan.
“Kami sudah sampaikan dengan tegas untuk menghentikan segala bentuk pengobatan sebelum ada izin resmi,” tegasnya.
Pihak MUI juga menekankan bahwa seluruh bentuk pengobatan, baik individu maupun lembaga, wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
Termasuk larangan melakukan promosi atau menyebarkan testimoni, baik secara langsung maupun melalui media sosial, sebelum izin resmi dikantongi.
Sementara itu, hingga berita ini kembali ditayangkan, pihak Puang Risal yang telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh belum memberikan tanggapan.
Penulis: Thatang
![]()





























