Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Viral Ritual Mirip Salat dan Mantra Tak Senonoh Bikin Geger! Praktik Dukun di Sinjai Akhirnya Dihentikan

badge-check

					Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe Menggelar Rapat Konsultasi Terkait Polemik Pengobatan Puang Risal. [Foto: Ist] Perbesar

Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe Menggelar Rapat Konsultasi Terkait Polemik Pengobatan Puang Risal. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai — Beberapa hari lalu kehebohan melanda Kabupaten Sinjai setelah dua video ritual yang diduga menyerupai gerakan salat disertai bacaan mantra tak senonoh viral di media sosial.

Sosok di balik video tersebut, Risal atau yang dikenal sebagai Puang Risal, kini harus menghentikan sementara praktik pengobatan alternatif yang dijalankannya.

Keputusan penghentian ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait sepakat mengambil langkah tegas usai polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat konsultasi yang digelar di Masjid Al Muflihun, Jumat (10/4/2026).

Dalam forum itu, seluruh pihak sepakat bahwa praktik pengobatan yang dilakukan Puang Risal harus dihentikan sementara hingga mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Wakil Ketua MUI Sinjai, KH. Fadlullah Marzuki, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan meredam keresahan publik.

“Hasil kesepakatan bahwa praktik pengobatan Puang Risal dihentikan sementara sampai mendapatkan izin dari pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar Puang Risal dapat menerima keputusan tersebut dengan bijak serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus perizinan.

“Kami sudah sampaikan dengan tegas untuk menghentikan segala bentuk pengobatan sebelum ada izin resmi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak MUI juga menekankan bahwa seluruh bentuk pengobatan, baik individu maupun lembaga, wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

Termasuk larangan melakukan promosi atau menyebarkan testimoni, baik secara langsung maupun melalui media sosial, sebelum izin resmi dikantongi.

Sementara itu, video yang menjadi pemicu polemik diketahui direkam di Dusun Bontokunyi, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari masyarakat, bahkan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Puang Risal untuk mendapatkan klarifikasi terkait polemik yang terjadi.

 

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai