Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah Bulukumba 1447 H, Jangan Sampai Salah Bayar

badge-check

					Ilustrasi Zakat Fitrah. [Foto:  bachtiarnasir.com] Perbesar

Ilustrasi Zakat Fitrah. [Foto: bachtiarnasir.com]

BERITA.NEWS, Bulukumba – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Islam di Kabupaten Bulukumba wajib mengetahui besaran zakat fitrah terbaru yang telah resmi ditetapkan pemerintah.

Jangan sampai salah hitung, karena nominal tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya.

Bulan suci Ramadan bukan hanya momentum menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi waktu yang diwajibkan bagi umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial terhadap sesama.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat.

Penetapan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di Kabupaten Bulukumba diumumkan secara resmi melalui surat dari Nomor B-52/Kk.21.04/7/BA.03.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

3,5 Liter per Orang, Bisa Beras atau Uang Tunai

Zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebanyak 3,5 liter per orang, disesuaikan dengan bahan pangan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk:

  • Beras padi
  • Beras jagung
  • Atau uang tunai yang nilainya setara harga bahan pokok tersebut
Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

Ini Rincian Nominalnya

Berikut rincian besaran zakat fitrah di Bulukumba tahun 2026:

  • Beras premium jenis Bromo: Rp45.500 per orang
  • Beras medium jenis Cihera: Rp40.250 per orang
  • Beras jagung: Rp38.500 per orang

Kepala Kemenag Bulukumba, Abdul Rafik, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merujuk pada data harga bahan pokok terbaru.

“Zakat fitrah yang dikeluarkan harus sesuai dengan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, data harga beras dan jagung yang menjadi acuan berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba per 12 Februari 2026.

Naik dari Tahun 2025

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan harga pasar.

Tahun lalu, zakat fitrah beras padi ditetapkan Rp38.500 per orang dan beras jagung Rp35.000 per orang dengan volume yang sama, yakni 3,5 liter.

Kenaikan ini dinilai sebagai konsekuensi logis dari fluktuasi harga bahan pokok yang terjadi di pasaran.

Imbauan: Tunaikan Tepat Waktu

Kemenag Bulukumba mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sehingga dapat segera disalurkan kepada para mustahik sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dengan mengetahui besaran resmi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung atau ragu dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas

Sertijab Polres Bulukumba Digelar, 10 Perwira Polres Bulukumba Resmi Berganti

13 April 2026 - 17:47 WITA

sertijab

Eksekusi Dramatis di Ujung Loe Bulukumba, Rumah Dibongkar Pakai Ekskavator

8 April 2026 - 20:33 WITA

sengketa-lahan

Resmi Berlaku! Cara Baru Urus KTP di Bulukumba Bikin Warga Tak Perlu Antre Pagi-Pagi

7 April 2026 - 22:14 WITA

ktp
Trending di Bulukumba