BERITA.NEWS, Bulukumba — Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara sengketa lahan Hutan Adat Ammatoa Kajang dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk.
Putusan tersebut menegaskan kemenangan Ammatoa Kajang selaku Tergugat sekaligus memperkuat status hukum Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai wilayah adat yang sah dan dilindungi oleh hukum negara.

Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan keberpihakan hukum terhadap perlindungan masyarakat hukum adat dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang mendukung perlindungan adat dan hutan adat Ammatoa Kajang. Ini menjadi penguatan penting bagi kepastian hukum dan keberlanjutan warisan budaya,” ujarnya.
Diketahui, objek sengketa Hutan Adat Ammatoa Kajang sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek gugatan perdata.
Dalam perkara-perkara terdahulu, seluruh gugatan dinyatakan ditolak dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Putusan-putusan tersebut antara lain tercatat dalam Putusan PN Bulukumba Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.BLK, Putusan PT Makassar Nomor 214/PDT/2014/PT.MKS, Putusan MA RI Nomor 2337 K/Pdt/2015, serta Putusan PK MA RI Nomor 161 PK/Pdt/2018.
Pada tahun 2025, ahli waris pihak sebelumnya kembali mengajukan gugatan dengan objek yang sama, namun kali ini dialamatkan kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk.
Objek sengketa merupakan tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang seluas kurang lebih 313,99 hektare yang telah ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI Nomor SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 dan diperkuat dengan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum Setda melakukan pendampingan hukum aktif, baik melalui upaya litigasi maupun non-litigasi, termasuk penyediaan alat bukti dan fasilitasi saksi.
Meski permohonan sebagai pihak intervensi ditolak melalui putusan sela, pendampingan tetap diberikan untuk memperkuat argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa Kajang.
Pengadilan Negeri Bulukumba akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat, menegaskan keabsahan Hutan Adat Ammatoa Kajang serta kedudukan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan serta patuh terhadap setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemda berharap putusan ini menjadi rujukan kepastian hukum, mencegah gugatan berulang atas objek yang sama, serta menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berkomitmen terus memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat dan menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan lintas generasi.
![]()





























