Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Jelang Nataru, Kapolres Sinjai Keluarkan Larangan Tegas: Miras, Konvoi, hingga Knalpot Brong Disorot

badge-check

					Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Menjelang perayaan Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai.

Sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilarang keras demi terciptanya situasi aman dan kondusif selama libur akhir tahun.

Kapolres Sinjai menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta keselamatan berlalu lintas.

Ia mengingatkan agar warga tidak melakukan pelanggaran hukum, sekecil apa pun, karena akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai untuk bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat dalam menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hindari segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk konsumsi minuman keras, konvoi, penggunaan knalpot bising, serta aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain,” tegas Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar.

Dalam imbauan tersebut, Kapolres Sinjai juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman apabila hendak bepergian, khususnya saat mudik atau liburan, guna mencegah kebakaran maupun pencurian.

Tak hanya itu, Polres Sinjai secara tegas melarang penjualan, penyediaan, serta konsumsi minuman beralkohol dan minuman keras. Penggunaan petasan juga diminta untuk dihindari karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Perhatian khusus turut diberikan pada ketertiban berlalu lintas. Masyarakat dilarang melakukan konvoi, berkendara ugal-ugalan, serta menggunakan knalpot brong yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain larangan tersebut, Kapolres Sinjai menegaskan bahwa membawa senjata tajam dalam bentuk apa pun di tempat umum merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Pastikan rumah dalam keadaan aman apabila ditinggalkan, jaga keselamatan dalam berlalu lintas, serta tetap menjunjung tinggi solidaritas dan toleransi antarumat beragama. Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan 110 yang dapat diakses secara gratis,” tambahnya.

Polres Sinjai berharap dengan kepatuhan masyarakat terhadap imbauan tersebut, perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai