BERITA.NEWS, Bulukumba — Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba ini dipimpin oleh Ketua Pansus 3, Efhi Wahyudi Masri, serta dihadiri oleh seluruh anggota Pansus, di antaranya Kaspul BJ, H. Syamsir Paro, Jusman, dan H. Rijal.
Turut hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Bulukumba, Plt. Direktur PDAM Bulukumba, perwakilan Bagian Hukum Setda, serta sejumlah tamu undangan terkait lainnya.
Pembahasan kali ini menitikberatkan pada penyempurnaan substansi regulasi, khususnya terkait perubahan status hukum PDAM menjadi Perumda yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pelayanan, dan memperluas ruang pengembangan usaha BUMD air minum tersebut.
Ketua Pansus 3, Efhi Wahyudi Masri, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah strategis dan perlu diselesaikan secara cermat.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan status ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Regulasi harus kuat agar Perumda nanti mampu bekerja lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur PDAM Bulukumba menyampaikan apresiasi atas pembahasan Ranperda yang terus berlanjut.
“Kami sangat berharap perubahan ini dapat meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan,” katanya.
Pembahasan Ranperda akan terus dilanjutkan hingga seluruh pasal dinyatakan siap untuk dibawa ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.


Comment