BERITA.NEWS, Bulukumba – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan DPRD yang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dalam rapat paripurna, Jumat, 14 November 2025.
AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa hadirnya regulasi daerah akan menjadi senjata baru dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang masih mengancam generasi muda.
Selama ini, kata dia, upaya penindakan dan pencegahan hanya mengandalkan aturan nasional serta kerja teknis kepolisian.
“Kami menyambut baik Ranperda ini. Selama ini penanganan narkoba hanya bertumpu pada undang-undang pusat. Dengan adanya perda khusus, akan ada sinergi yang lebih kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujarnya di Bulukumba, Sabtu, 15 November 2025.
Ia menilai Ranperda tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan peredaran narkoba hingga ke akar rumput.
Dengan regulasi khusus, pemerintah dan kepolisian dapat lebih mudah membangun gerakan bersama dalam pencegahan dan pemberantasan.
“Jika perda ini disahkan, akan lebih mudah membangun gerakan bersama. Bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah agar anak-anak kita tidak terpapar,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Bulukumba masih tergolong tinggi dan melibatkan berbagai kelompok usia. Karena itu, ia menekankan perlunya kolaborasi semua pihak.
“Ini tanggung jawab semua pihak. Kami siap berkolaborasi jika perda ini diterapkan,” tegasnya.
Ranperda P4GN merupakan satu dari tiga ranperda yang diajukan Bupati Bulukumba bersama Ranperda APBD 2026 dan Ranperda RTRW 2025–2045 untuk dibahas bersama DPRD Bulukumba.
Setelah melalui pembahasan, perda ini diharapkan menjadi instrumen legal yang memperkuat penegakan hukum dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.


Comment