BKPSDMA Sinjai Tuntaskan 80 Persen Validasi Dokumen PPPK Paruh Waktu, 3.174 Berkas Sudah Kantongi Pertek BKN

NIP PPPK

Pelantikan ASN PPPK Lingkup Pemprov Sulsel. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai terus mengebut proses pengusulan dan validasi dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) yang akan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari data yang diperoleh Berita.News, BKPSDMA Sinjai telah mengusulkan sebanyak 3.950 calon PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan NIP dari BKN.

Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, mengungkapkan bahwa hingga 7 November 2025 pukul 10.00 Wita, sebanyak 3.174 berkas telah ditandatangani Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN.

“Kalau persentase penyelesaian itu sudah mencapai 80 persen,” jelas Lukman Mannan, Senin (10/11/2025).

Selain itu, masih terdapat 321 berkas yang menunggu tanda tangan pertek BKN, 2 berkas dalam proses perbaikan dokumen di BKPSDMA dan calon PPPK, 280 berkas dalam tahap approval atau penginputan data di sistem ASN Digital (SIASN), serta 172 berkas dalam proses validasi usulan perbaikan dokumen oleh BKN.

Baca Juga :  Kapolres Sinjai Pimpin Ziarah Pahlawan, Momen Haru Saat Tabur Bunga di TMP Mangottong

“Satu orang mengalami pembatalan NIP PPPK karena meninggal dunia,” tambah Lukman.

Dengan data tersebut, BKPSDMA Sinjai mencatat progres signifikan dalam proses validasi dan pengusulan PPPK paruh waktu.

Hingga kini, sebagian besar berkas telah melewati tahap tanda tangan pertek dan menunggu finalisasi di BKN.

Mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu dimulai dari input data oleh instansi daerah ke sistem MOLA-BKN, kemudian diverifikasi oleh tim BKPSDMA untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Setelah dinyatakan valid, BKN menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).

Tahapan akhir berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) masih menunggu keputusan dari BKN Pusat.

Dengan pencapaian ini, BKPSDMA Sinjai optimistis seluruh proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dapat rampung sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Comment