Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Kemenko Polhukam Minta Masukan Pemda Jelang Revisi UU 23 Tahun 2014

badge-check

					Deputi Bidang koordinasi politik dalam negeri Kemenko Polkam Mayjen TNI Heri Wiranto bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat wawancara bersama awak media di Makassar (dok) Perbesar

Deputi Bidang koordinasi politik dalam negeri Kemenko Polkam Mayjen TNI Heri Wiranto bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat wawancara bersama awak media di Makassar (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Kementerian koordinator (Kemenko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi bersama Pemerintah Daerah Jelang revisi undang-undang (UU) 23 Tahun 2014 di Kota Makassar.

Rakor ini sebagai upaya Kemenko Polhukam mewujudkan harmonisasi kewenangan pusat dan daerah melalui evaluasi implementasi UU 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.

Deputi Bidang koordinasi politik dalam negeri Kemenko Polkam Mayjen TNI Heri Wiranto mengatakan ada 3 wilayah yang akan jadi titik Rapat Koordinasi di Indonesia yaitu Kota Makassar, Bali dan Batam.

Heri mengatakan lewat revisi UU 23 tahun 2014 Kemenko Polhukam ingin mempertimbangkan kebijakan situasional pemerintah daerah saat ini. Apalagi kebijakan sudah berjalan 11 tahun.

“Hari ini kita memang melaksanakan rapat koordinasi kaitannya dengan sinkronisasi harmonisasi kewenangan pemerintah Pusat dan daerah sekaligus mengevaluasi tentang tata pemerintahan di daerah,” ucapnya.

Menurut Heri hasil dari Rakor bersama Pemerintah Daerah nantinya akan menjadi bagian dari konsep Kemenko Polhukam melakukan revisi UU tersebut agar koordinasi pusat dan daerah berjalan baik, kebijakan tidak tumpang tindih.

Baca Juga :  China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

“Di sisi lain, kita tahu bahwa dalam tata kelola pemerintahan daerah itu ada aturan, regulasi yang mengatur, yaitu UU 23 tahun 2014 dan ini UU sudah cukup lama, dihadapkan pada situasi perkembangan zaman,

kemudian juga banyaknya dinamika politik dan berbagai hal, tentu perlu dilakukan semacam penyesuaian- penyesuaian. Oleh karenanya kita ingin mendapatkan insight kegiatan ini dari seluruh pemerintah yang ada di wilayah Sulawesi, Maluku, termasuk Papua,” jelasnya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi upaya Kemenko Polhukam RI melakukan evaluasi UU penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinilai kerap tumpang tindih dengan pemerintah pusat.

“Ini penting sekali karena menyangkut daerah dan saya berharap bahwa perubahan-perubahan nanti sejalan dengan bagaimana zaman sekarang kecepatan untuk melayani, kemudian permintaan yang banyak, dan paling penting sebenarnya penguatan tentang daerah berkontribusi untuk pembangunan wilayah,” tegasnya.

Diketahui, Kemenko Polhukam RI sendiri membawahi beberapa lembaga negara yakni, Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan.

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital. Kejaksaan Agung Indonesia. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Ngopi Bareng Warga, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas di Tallo

14 April 2026 - 12:07 WITA

Trending di News