Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Rokok Ilegal Marak di Sinjai, Warga Desak Aparat Berwenang Tindak Tegas Penjual hingga Pemasok

badge-check

					Ilustrasi Rokok Ilegal. (Foto: Berita.News/ AI) Perbesar

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Foto: Berita.News/ AI)

BERITA.NEWS, Sinjai – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi semakin marak dan dijual bebas di sejumlah toko serta warung di Kabupaten Sinjai.

Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat berwenang dan instansi terkait, sebab hingga kini penindakan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan berbagai merek rokok ilegal dijual secara terbuka, bahkan dipajang berdampingan dengan rokok bercukai resmi.

Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara hingga miliaran rupiah, namun belum terlihat adanya langkah tegas yang benar-benar efektif.

“Kami curiga ada pembiaran. Bagaimana mungkin rokok tanpa cukai resmi bisa dijual bebas di banyak warung tanpa ada razia serius? Kalau dibiarkan, sama saja aparat tutup mata,” tegas seorang warga Sinjai, Senin (1/9/2025).

Tidak hanya masyarakat, kalangan pemerhati juga ikut bersuara lantang. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuktikan adanya dugaan permainan di balik peredaran rokok ilegal.

“Jangan hanya menyalahkan pengecer kecil, tapi telusuri juga siapa yang memasok. Kalau aparat berwenang diam saja, wajar publik menduga ada kongkalikong,” ujar Rahmatullah.

Bahkan, penjualan rokok ilegal ini disebut telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sebab, aturan hukum jelas menyebutkan bahwa pemilik toko yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi bisa dikenakan sanksi pidana dan denda besar, namun kenyataannya mereka masih bebas berjualan tanpa hambatan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan prioritas, namun di daerah fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Warga mendesak agar polisi, pemerintah daerah, dan Bea Cukai segera bertindak nyata, bukan sekadar seremonial.

Mereka juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penjual kecil, tetapi menjerat pemilik toko dan jaringan pemasok besar yang selama ini terkesan kebal hukum.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, jangan salahkan rakyat kalau menganggap aparat hanya jadi penonton,” tutup seorang warga dengan nada kecewa.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai