Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Bulukumba

Surat Bupati Bulukumba Soal Tahura Bontobahari Picu Kekhawatiran, Warga dan Kades Desak Solusi Konkret

badge-check

					RDP Warga Kecamatan Bontobahari, Kepala Desa bersama DPRD Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

RDP Warga Kecamatan Bontobahari, Kepala Desa bersama DPRD Bulukumba. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Surat Bupati Bulukumba Nomor 100.3.4.2/204/DLHK terkait larangan aktivitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari menuai kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, meminta warga menghentikan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Warga juga diminta segera membongkar bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut sebelum tim terpadu turun melakukan penertiban.

Warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut merasa terancam akan penggusuran dan pembongkaran bangunan tempat tinggal serta usaha mereka.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, ikut menyoroti status Tahura di Kecamatan Bonto Bahari yang kini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat.

“Forum RDP ini guna mencari solusi atas permasalahan yang timbul, khususnya terkait Tahura di Bontobahari,” ungkapnya. Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  Usai Rakor di Jakarta, Bulukumba Dapat Bantuan 10 Ton Benih Padi Dari Kementan

Kuasa hukum warga Darubiah, Lukman menyebut bahwa sebagian besar warga telah tinggal secara turun-temurun di kawasan tersebut sebelum status Tahura diberlakukan.

“Mereka tidak merusak hutan. Mereka hanya ingin bertahan hidup di tanah yang telah mereka kelola sejak lama,” kata Lukman.

Ia mempertanyakan kejelasan batas kawasan Tahura dan meminta adanya blok-blok khusus yang masih bisa dimanfaatkan oleh warga.

Sementara itu, Camat Bontobahari, Andi Syamsir Patunru telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat terkait surat edaran tersebut.

Namun, tanggapan warga masih beragam ada yang bersedia membongkar bangunan, tetapi tidak sedikit pula yang menolak.

Kepala Desa Ara, Dr. H. Amiruddin, menekankan perlunya konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan.

“Kalau mau dibongkar, ya bongkar semua. Tidak boleh ada aktivitas sama sekali jika memang dilarang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Darubiah, Dewi, mengungkapkan keberadaan bangunan semi permanen, permanen, hingga kios-kios yang sudah ada jauh sebelum ia menjabat.

Ia meminta agar pemerintah tidak membiarkan keresahan masyarakat berlarut-larut.

“Perlu dilakukan peninjauan kembali dan diberikan solusi yang adil bagi warga,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait solusi konkret bagi masyarakat terdampak kebijakan kawasan Tahura tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Usai Rakor di Jakarta, Bulukumba Dapat Bantuan 10 Ton Benih Padi Dari Kementan

23 April 2026 - 21:35 WITA

bantuan

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Pemkab Bulukumba Perkuat Kesiapsiagaan Pertanian

21 April 2026 - 21:33 WITA

kekeringan

Hari Pertama Bertugas, Kalapas Bulukumba Sambangi Kejari hingga Polres

20 April 2026 - 19:47 WITA

silaturahmi

Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

17 April 2026 - 21:19 WITA

mtq

BKAD Turun Tangan! Kendaraan Dinas OPD Pemkab Bulukumba Disisir, Ada yang Hilang?

13 April 2026 - 18:02 WITA

kendaraan-dinas
Trending di Bulukumba