Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Helens Beroperasi Ilegal, Pemprov Sulsel Tidak Pernah Keluarkan Izin

badge-check

					Tim gabungan dari DPMPTSP Sulsel, Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar saat tertibkan Helena Night Mart (Helens) (dok.) Perbesar

Tim gabungan dari DPMPTSP Sulsel, Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar saat tertibkan Helena Night Mart (Helens) (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan tempat usaha Helens Night Mart (Helens) yang dikelola PT Makassar Pettarani Point beroperasi secara ilegal.

Hal ini diungkapkan setelah tim gabungan dari DPMPTSP Sulsel, Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar melakukan penertiban pada Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 WITA.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani menyampaikan bahwa Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar. Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A (kadar 0-5%) dari Kementerian Perdagangan.

“Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang diberitakan. Itu kewenangan Kementerian Perdagangan, bukan kami,” tegas Asrul Sani.

Baca Juga :  Jelang Mubes IKA UNHAS, Gubernur Sulsel Usul Program Skema Bantuan Modal untuk Alumni

Selain itu, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar namun tetap menyajikan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.

Kegiatan diskotek pun dilakukan tanpa izin resmi sebagai diskotik atau kelab malam. Izin tersebut diketahui terbit otomatis melalui sistem OSS RBA tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.

“Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut,” tambah Asrul.

Pemprov Sulsel secara tegas meminta pihak pengelola Helens untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi..(Rls/)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Jelang Mubes IKA UNHAS, Gubernur Sulsel Usul Program Skema Bantuan Modal untuk Alumni

29 April 2026 - 15:15 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Operasional Nakes Puskesmas Rongkong Lutra 

28 April 2026 - 15:15 WITA

Penerbangan Masamba – Makassar, Pemprov Sulsel Siapkan Subsidi Tiket

28 April 2026 - 08:07 WITA

Gubernur Sulsel beri bantuan Korban Kebakaran 12 Rumah di Bulukumba

26 April 2026 - 10:11 WITA

Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

25 April 2026 - 10:00 WITA

Trending di Pemprov Sulsel