BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Supriadi, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD pada Senin (14/4/2025).
Selain Dr. Supriadi, rapat turut dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, yakni Hj. Hawatia, Jusman, Fatinah Qauliyah Mahfud, Musa Lirpa, dan Andi Narni Nurintan.
Hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) serta tamu undangan lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk memperdalam substansi materi Ranperda, khususnya dalam hal mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan oleh pemerintah daerah agar dapat menjamin ketersediaan pangan saat terjadi krisis atau kondisi darurat.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait ketahanan pangan di daerah,” ujar Dr. Supriadi dalam keterangannya usai rapat.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak sangat penting dalam menyempurnakan Ranperda ini agar tidak hanya sekadar formalitas, tetapi mampu memberikan dampak nyata.
Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah anggota Pansus yang aktif memberikan pandangan dan usulan perbaikan terhadap draf Ranperda.
Pihak Bagian Hukum Setda juga memberikan masukan terkait aspek yuridis dan harmonisasi regulasi.
Diharapkan, Ranperda ini dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dalam menjaga ketahanan pangan lokal.
Comment