OJK Rilis Update Kasus Pasar Modal 2025, Ada Sanksi Denda Hingga Miliaran Rupiah

BERITA.NEWS,Makassar- Hasil Rapat Bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah kasus pasar modal selama 2025.

Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 2 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 Pihak.

Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Baca Juga :  Pertamina Lewat Outlet LPG Kopdes Merah Putih: Bisnis Jalan, Subsidi Tepat Sasaran

Ada juga 33 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.

Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada kepada 1 Pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019.

Pelanggaran ini tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana.

Comment